Dalam rangka penyediaan tenaga listrik dan/ atau layanan
lainnya yang Subjek gunakan serta untuk meningkatkan
layanan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) perlu
melakukan Pemrosesan Data Pribadi dari Subjek sesuai UU
PDP Nomor 27 tahun 2022, dimana semua pengolahan data
pelanggan harus memiliki persetujuan dari pelanggan yang
disampaikan baik secara elektronik maupun non
elektronik.
Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan dan menjaga
kerahasiaan data pribadi Anda, kami mohon persetujuan Anda
bahwa informasi pribadi yang saat ini terdapat di PT PLN
(Persero) diproses guna menjaga keamanan dan kerahasiaan
informasi pribadi pelanggan.
Anda juga dapat memberikan persetujuan perlindungan data
pribadi melalui PLN Mobile.