PERJANJIAN JUAL BELI

SERTIFIKAT ENERGI TERBARUKAN

Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan (Perjanjian) ini dibuat oleh dan antara PLN dan Pembeli.

PLN dan Pembeli dalam Perjanjian ini dapat secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan masing-masing disebut sebagai Pihak.

BAHWA, Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) meningkatkan peran energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan ketahanan energi dan kemandirian sebagai tindak lanjut komitmen global dalam pengurangan emisi, dan berdasarkan kebijakan Pemerintah, PLN hendak terus berperan aktif dalam gerakan global pengurangan emisi karbon termaksud dengan mengoptimalisasi penggunaan pembangkit yang bersumber dari energi baru terbarukan.

BAHWA, Para Pihak sepakat, sehubungan dengan jual beli Sertifikat Energi Terbarukan, pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • 1. DEFINISI: Istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan dalam Perjanjian ini (termasuk Lampiran-lampirannya), kecuali secara tegas dinyatakan memiliki arti yang berbeda atau digunakan dalam konteks yang berbeda, akan memiliki arti sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

  • 2. SERTIFIKAT ENERGI TERBARUKAN (“REC”): Suatu sertifikat yang membuktikan bahwa produksi Tenaga Listrik per megawatt-hours (MWs) berasal dari Pembangkit Listrik, sertifikat mana mewakili produksi energi 1 MWs.

  • 3. PEMBELI: Pembeli adalah perseorangan atau badan usaha apapun yang terdaftar dalam Sistem REC PLN dan telah melengkapi formulir pengajuan pembelian dari REC melalui Sistem REC PLN.

  • 4. SISTEM REC PLN: Adalah sistem yang terdiri dari platform tracking system dimana PLN meregistrasikan REC yang berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan dalam Jaringan PLN, dan portal layanan PLN untuk melayani Pembeli.
    Untuk tujuan definisi ini, “Jaringan PLN” berarti setiap stasiun pembangkit, fasilitas transmisi atau distribusi (termasuk jaringan transmisi, tetapi tidak termasuk Pembangkit Listrik) yang mana melalui Tenaga Listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik yang akan didistribusikan kepada pengguna tenaga listrik.

  • 5. PEMBANGKIT LISTRIK: Fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan yang ditentukan oleh PLN atau sehubungan dengan hal tersebut PLN memiliki hak guna yang diperlukan untuk memproduksi, memproses, dan mengirimkan Tenaga Listrik.

  • 6. TENAGA LISTRIK: Energi listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik, yang disalurkan melalui Jaringan PLN ke sistem kelistrikan.

  • 7. JUAL BELI REC:

    • (a) PLN setuju untuk menjual dan mengirim REC kepada Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima dari PLN, REC dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 di bawah dalam kuantitas dan harga beli yang disepakati oleh Para Pihak.

    • (b) REC tersebut yang akan dikirimkan oleh PLN sebagaimana disebutkan dalam paragraf (a) di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 di bawah.

    • (c) Pengiriman oleh PLN atas setiap REC kepada Pembeli harus memenuhi kondisi-kondisi berikut:

      • (i) Pembeli telah mendaftarkan akun untuk pembelian REC pada Sistem REC PLN;

      • (ii) Pembeli telah melengkapi formulir pengajuan pembelian REC sebagaimana tersedia pada Sistem REC PLN;

      • (iii) PLN telah menyetujui pengajuan pembelian REC dari Pembeli dengan mempertimbangkan, antara lain, ketersediaan REC; dan

      • (iv) Pembeli telah melakukan pembayaran kepada rekening bank PLN sejumlah REC yang dibeli sesuai dengan Pasal 11 di bawah.

    • (d) Tidak lebih dari tiga puluh (30) Hari Kerja setelah penyampaian pengajuan pembelian dari Pembeli, PLN akan menyesuaikan jumlah aktual REC dengan seluruh total jumlah REC yang dibeli oleh Pembeli yang termuat formulir pengajuan pembelian. Pembeli dapat melanjutkan pembelian dan menyampaikan kembali formulir pengajuan pembelian.
      Untuk tujuan dari Perjanjian ini; (i) “Hari Kerja” berarti Hari apapun kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari lainnya yang di Republik Indonesia adalah libur resmi atau Hari dimana institusi perbankan di Indonesia diperbolehkan untuk tidak beroperasi; (ii) “Hari” berarti periode dua puluh empat (24) jam mulai dari 00.00 WIB dan berakhir pada 24.00 WIB pada hari yang sama.

    • (e) PLN tidak diwajibkan untuk mengirimkan REC apapun, apabila PLN tidak menerima pengajuan pembelian dari Pembeli.

  • 8. PENGIRIMAN:

    • (a) PLN wajib mengirimkan REC kepada Pembeli tidak lebih dari Empat Belas (14) Hari Kerja setelah pemenuhan kondisi-kondisi dalam Pasal 7 di atas, yang bebas dari hak gadai atau beban lain pada saat pengiriman, dalam jumlah yang dibeli Pembeli setelah PLN menerima pembayaran secara penuh dari Pembeli.

    • (b) PLN wajib mengirimkan REC dalam bentuk soft file ke alamat surat elektronik Pembeli yang didaftarkan.

    • (c) Kewajiban PLN untuk mengirimkan REC kepada Pembeli terpenuhi ketika Pengiriman telah tercatat dalam sistem PLN sebagai terkirim ke e-mail terdaftar Pembeli.

  • 9. PENERIMAAN: Pembeli dianggap telah menerima Pengiriman dari PLN, ketika Pengiriman telah dicatat dalam Sistem REC PLN sebagai dikirim ke e-mail terdaftar Pembeli. Kegagalan Pembeli untuk menerima dari PLN setiap dan semua REC, termasuk karena kesalahan Pembeli dalam mendaftarkan e-mail, tidak akan menimbulkan kewajiban apapun kepada PLN.

  • 10. SPESIFIKASI REC: REC yang dikirimkan oleh PLN kepada Pembeli harus memenuhi kriteria berikut:

    • (a) diproduksi dari setiap Pembangkit Listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan yang telah mencapai tanggal operasi komersial;

    • (b) Sejumlah yang dibeli oleh Pembeli;

    • (c) Terdaftar dalam platform tracking system yang dapat diterima oleh Para Pihak;

    • (d) REC yang diterima Pembeli dari PLN merupakan Retired REC yang secara khusus diperuntukkan atas nama Pembeli sebagai pengguna akhir yang dikirimkan PLN kepada Pembeli dengan metode retirement; dan

    • (e) REC Retired tidak dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan kembali oleh Pembeli.

  • 11. PEMBAYARAN:

    • (a) PLN menerbitkan nomor register pembayaran kepada Pembeli yang melakukan pembelian, yang selanjutnya Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran PLN yang tersedia.

    • (b) Pembayaran atas REC oleh Pembeli kepada PLN harus dalam jumlah yang sama dengan total sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemesanan REC yang dikirimkan oleh PLN kepada Pembeli;

    • (c) Pembayaran atas REC oleh Pembeli kepada PLN harus diterima PLN tidak lebih dari lima (5) Hari setelah Surat Penerimaan Pemesanan REC dikirimkan oleh PLN;

    • (d) PLN tidak akan mengirimkan REC sebelum penerimaan bukti pembayaran; dan

    • (e) Setiap Pembayaran yang telah diterima oleh PLN tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat dibatalkan oleh Pembeli untuk alasan apapun.

  • 12. PAJAK DAN BIAYA LAIN: Pembeli wajib membayar setiap pajak atau biaya lain yang timbul akibat pembelian, penerimaan, dan kepemilikkan REC.

  • 13. SERTIFIKASI DAN KLAIM ATAS REC:

    • (a) Pembeli hanya dapat melakukan klaim dan/atau mengumumkan kepada pihak lain REC yang telah dibeli dan diterima dari PLN untuk semata-mata tujuan kepentingan dan/atau penggunaannya di wilayah Indonesia.

    • (b) Klaim dan/atau pengumuman REC sebagaimana disebutkan dalam paragraf (a) di atas dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada:

      • (i) Penggunaan REC oleh Pembeli; dan/atau

      • (ii) Pengumuman publik terkait dengan pembelian REC oleh Pembeli

  • 14. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN:

    • (a) Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal Perjanjian ini disetujui Para Pihak dan berakhir saat:

    • (i) Para Pihak memenuhi seluruh dan setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; atau

    • (ii) Pengakhiran oleh PLN akibat kegagalan Pembeli melaksanakan kewajiban dan/atau janjinya sebagaimana diatur Perjanjian ini.

    • (b) Berakhirnya Perjanjian ini tidak berdampak pada ketentuan-ketentuan yang secara tegas menyatakan akan tetap berlaku meski Perjanjian berakhir.

    • (c) Sepanjang terkait dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

  • 15. PERNYATAAN DAN JAMINAN: Ketentuan dalam Lampiran A Perjanjian ini sehubungan dengan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan akan berlaku terhadap Para Pihak.

  • 16. PERISTIWA KEADAAN LALAI DAN PEMULIHAN TERHADAP KELALAIAN: Ketentuan-ketentuan Lampiran A dari Perjanjian ini sehubungan dengan cedera janji atau keadaan lalai akan berlaku kepada Para Pihak.

  • 17. PEMBERITAHUAN:

    • (a) Seluruh pemberitahuan, permintaan, persetujuan, penerimaan, dan komunikasi lain yang mungkin atau perlu diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat dalam bentuk tertulis yang ditujukan ke, dalam hal PLN, melalui Sistem REC PLN, dan dalam hal Pembeli, alamat e-mail Pembeli yang terdaftar.

    • (b) Pembeli harus memperbaharui alamat e-mail terdaftarnya dari waktu ke waktu dalam Sistem REC PLN.

  • 18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN: Ketentuan-ketentuan Lampiran A dari Perjanjian ini sehubungan dengan penyelesaian perselisihan akan berlaku kepada Para Pihak.

  • 19. KEADAAN KAHAR: Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya di bawah ini jika dan sejauh keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan karena situasi di luar kendali Pihak yang mengalami secara langsung atau tidak langsung, termasuk, namun tidak terbatas pada, perang, kerusuhan, keadaan darurat nasional, kelangkaan atau ketidakmampuan untuk mendapatkan transportasi atau fasilitas pemindahan, kerusakan pembangkit, embargo, ketidakmampuan untuk mengamankan pasokan sumber daya, tenaga listrik, peralatan atau tenaga kerja, kebakaran, banjir, badai, atau tindakan Tuhan lainnya; pemogokan, blokade, atau gangguan tenaga kerja lainnya (baik pada pegawai salah satu Pihak atau pegawai pihak ketiga); keterlambatan, kegagalan, atau penolakan dari penyedia untuk menyediakan peralatan; perintah atau hukum dari pemerintah atau badan pemerintahan atau otoritas yanag berwenang; atau sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Pihak yang mengalami keadaan kahar. Dalam hal keadaan kahar berlangsung lebih dari tiga puluh (30) Hari, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa kewajiban atau tanggung jawab lebih lanjut, selain kewajiban PLN untuk melakukan Pengiriman setiap REC, atau REC pengganti apabila keadaan kahar terjadi pada Pembangkit, yang telah dibayar Pembeli sebelum pengakhiran yang belum dilakukan Pengiriman kepada Pembeli pada tanggal pengakhiran.

  • 20. KEBERLANGSUNGAN PERJANJIAN: Ketentuan-ketentuan Lampiran A dari Perjanjian ini sehubungan dengan keberlangsungan Perjanjian ini akan berlaku kepada Para Pihak.

  • 21. LAIN-LAIN: Ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Lampiran A Perjanjian ini akan berlaku kepada Para Pihak.

  • 22. PENUTUP: Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam jumlah salinan berapapun dan diantarkan dengan surat elektronik atau lainnya, dan setiap salinan ketika ditandatangani dan diantarkan akan dianggap sebagai asli dan keseluruhannya ketika dijadikan satu akan dianggap sebagai satu kesatuan perjanjian yang sama.

Dengan menekan tombol “Setuju” yang tersedia pada laman resmi PLN, Pembeli setuju terhadap ketentuan dan kondisi dalam Perjanjian ini.


LAMPIRAN A

KETENTUAN DAN SYARAT UMUM

1. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Sehubungan dengan Perjanjian:

  • (a) Pembeli menyatakan dan menjamin kepada PLN bahwa persetujuan, pengiriman, dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Pembeli telah disahkan dengan semestinya oleh semua tindakan yang diperlukan dan tidak melanggar syarat atau ketentuan dokumen yang mengatur Penjual, atau kontrak apapun dimana dirinya sebagai pihak, atau Hukum apapun, atau peraturan, atau regulasi, perintah, putusan, atau hukum atau penentuan peraturan lainnya yang berlaku bagi Pembeli.

    Untuk tujuan dari Perjanjian ini, “Hukum” berarti setiap keputusan, resolusi, undang-undang, statuta, ordonansi, aturan, arahan (sepanjang mempunyai kekuatan hukum), perintah, perjanjian, kitab undang-undang atau peraturan (termasuk setiap dari hal tersebut yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup) atau setiap penerapan atas setiap hal tersebut, sebagaimana diundangkan, dikeluarkan atau diumumkan oleh setiap Pemerintah atau setiap Badan Pemerintahan termasuk perubahan-perubahan, modifikasi-modifikasi, pengecualian-pengecualian, atau pengundangan kembali daripadanya.

  • (b) Pembeli merupakan orang perorangan/badan usaha/badan hukum berdomisili di Indonesia, atau perusahaan multinasional yang memiliki kantor cabang/perwakilan di Indonesia.

2. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Bila suatu perselisihan atau perbedaan atas hal apapun sehubungan dengan Perjanjian ini (Perselisihan) yang akan timbul atau timbul antara Para Pihak, dan Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dalam waktu 7 (tujuh) Hari maka salah satu Pihak dapat mengajukan penyelesaian Perselisihan tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta yang pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini berkedudukan di Wahana Graha, Jl. Mampang Prapatan No. 2 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia (akan ditafsirkan termasuk alamat kantor pusat baru apabila terjadi perubahan alamat kantor pusat dari waktu ke waktu).

3. KELANGSUNGAN PERJANJIAN

Tunduk pada Pasal 14 Perjanjian, berakhirnya Perjanjian ini akan melepaskan Para Pihak dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali terhadap pasal-pasal berikut:

  • (a) sejauh mana diperlukan untuk menegakkan hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian ini sebelum berakhirnya Perjanjian;

  • (b) kewajiban Para Pihak sehubungan dengan ganti rugi atau pengajuan klaim;

  • (c) kewajiban Para Pihak sehubungan dengan kewajiban kerahasiaan berdaarkan Perjanjian ini; dan

  • (d) Kewajiban Pembeli sehubungan dengan pernyataan dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini.

Para Pihak sepakat ketentuan Pasal ini akan berlaku setelah setiap pemutusan, pembatalan, penangguhan, penyelesaian atau berakhirnya Perjanjian ini.

4. LAIN-LAIN

  • (a) Pemisahan: Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan oleh pengadilan atau yuridiksi yang berwenang sebagai ilegal, batal, atau tidak dapat dilaksanakan, semua ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh dan tetap berkekuatan penuh. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang begitu luas sehingga tidak dapat dilaksanakan, ketentuan itu akan ditafsrikan hanya seluas yang memungkinkan untuk dilaksanakan.

  • (b) Pengesampingan: Tidak ada penundaan atau kelalaian oleh suatu Pihak dalam melaksanakan hak apapun dalam Perjanjian ini akan ditafsirkan atau dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan, dan setiap hak dapat dilaksanakan dari waktu ke waktu dan sesering mungkin sepanjang layak. Jika salah satu syarat dan ketentuan yang dilanggar dan setelah itu disampingkan oleh suatu Pihak, pengesampingkan itu terbatas pada pelanggaran tertentu yang dikesampingkan dan tidak dianggap mengesampingkan pelanggaran lainnya.

  • (c) Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini mencakup semua perjanjian dan janji antara PLN dan Pembeli dan menggantikan semua perjanjian dan janji sebelumnya yang berkaitan dengan pokok bahasan di sini.

  • (d) Hukum Yang Berlaku: Perjanjian ini dilaksanakan dan ditafsirkan menurut hukum Indonesia.

  • (e) Bahasa: Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal adanya inkonsistensi atau penafsiran yang berbeda antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini akan berlaku dan versi Bahasa Inggris harus dianggap secara otomatis diubah (perubahan mana berlaku sejak tanggal ditandatanganinya versi bilingual ini) untuk menjadikan bagian yang relevan dari versi Bahasa Inggris sesuai dengan bagian yang relevan dari versi Bahasa Indonesia.