SPKLU PLN

Partnership SPKLU PLN

Adalah layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema Partnership SPKLU, dengan fleksibilitas pilihan Skema yang ada. Saat ini sudah terdapat lebih 800 unit SPKLU PLN dan Mitra yang terintegrasi dalam Platform PLN Mobile yang dapat diakses oleh lebih 72 juta pengguna PLN Mobile

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang Partnership SPKLU PLN

Skema 1

Skema 2

Skema 3

Skema 4
SPKLU PLN
Medium Charging

Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 (tujuh) kilowatt sampai dengan 22 (dua puluh dua) kilowatt



SPKLU PLN
Fast Charging

Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 (dua puluh dua) kilowatt sampai dengan 50 (lima puluh) kilowatt



SPKLU PLN
Ultra Fast Charging

Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt

  1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN
  1. Sosialisasi Produk
  2. Proses pengajuan
  3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
  4. Penawaran dan negosiasi
  5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  6. Pembayaran Biaya Instalasi SPKLU oleh Partner
  7. Pembangunan SPKLU
  8. Uji coba SPKLU
  9. Pendaftaran SPKLU di KESDM
  10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

Mengapa

Bermitra dengan PLN

SPKLU PLN
  • Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
  • Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
  • Proses mudah berbisnis SPKLU
  • Platform digunakan lebih dari 72 juta Pelanggan
  • Insentif biaya penyambungan
  • Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
  • Dukungan penuh dari PLN Group